Dalam beberapa tahun terakhir, banyak bisnis beralih dari yang semulanya konvensional menjadi model kerja jarak jauh. Sehingga membuat virtual office murah jakarta pusat menjadi semakin populer. Lalu, apa yang dimaksud dengan virtual office? Simak detailnya dalam artikel ini.
Apa Itu Virtual Office?
Kantor virtual atau virtual office adalah sebuah ruang kerja virtual atau kantor yang hanya memiliki virtual address tanpa bangunan secara fisik. Meskipun begitu, perusahaan yang menggunakan layanan ini tetap terdaftar sebagai perusahaan yang legal.
Bedanya, mereka tidak mempunyai ruang kantor di bangunan atau gedung di alamat tersebut. Dengan kata lain seluruh aktivitas bisnis dijalankan secara virtual, yakni melalui dunia maya dan memanfaatkan internet sehingga pekerja bisa bekerja secara room jika memang diperlukan.
Virtual office murah jakarta pusat ini merupakan pilihan yang tepat khususnya untuk perusahaan yang lebih banyak melakukan pekerjaan di lapangan, perusahaan yang baru merintis bisnis dan memiliki karyawan yang masih sedikit, dan juga memungkinkan karyawannya untuk bekerja secara remote atau Work from Anywhere. Selain itu, virtual office murah Jakarta Pusat juga cocok untuk perusahaan yang lokasinya tidak di zona komersial, misalnya zona perumahan.
Dasar Hukum Diberlakukannya Virtual Office
Bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, sehingga pemerintah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membuat peraturan fungsi dan pemanfaatan ruang yang ada. Dengan harapan pembangunan dapat terlaksana lebih efektif dan efisien.
Apalagi kini virtual office telah memiliki dasar hukum, dan legal sesuai dengan UU No.40 th 2007 tentang Perseroan Terbatas. Serta, Peraturan Daerah DKI Jakarta No.1 th 2014 tentang Zonasi. Yaitu wilayah mana saja yang masuk wilayah industri untuk melakukan berbagai kegiatan industri.
Secara sadar peraturan ini mendukung para pemilik bisnis untuk memiliki alamat bisnis yang lebih layak dan prestisius, salah satunya dengan memanfaatkan layanan virtual office murah jakarta pusat. Adanya edaran tersebut menjelaskan bahwa Surat Keterangan Domisili dan izin usaha lanjutan boleh diberikan kepada pemilik bisnis yang menggunakan virtual office.